Menteri Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2022 (PMK-64/2022) tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dalam aturan tersebut, penyerahan hasil pertanian dikenakan PPN besaran tertentu yaitu 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022.
Besaran tertentu, yakni 1,1%, diperoleh dari hasil perkalian 10% dengan tarif PPN umum yakni 11%. Tarif 1,1% merupakan tarif efektif. Tarif tersebut akan naik menjadi 1,2% pada saat tarif umum PPN 12% diberlakukan.
Dalam perubahan UU PPN melalaui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menyebutkan barang dan jasa tertentu akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu barang yang dimaksud adalah hasil pertanian.
Dalam lampiran PMK-64/2022, barang hasil pertanian yang dikenakan PPN besaran tertentu dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama adalah hasil perkebunan yang terdiri dari 24 jenis komoditi seperti kakao, kopi, aren, lada, pala, dan cengkeh. Kelompok kedua adalah tanaman pangan yang terdiri dari empat jenis komoditi yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Kelompok ketiga adalah tanaman hias dan obat yang terdiri dari tiga komoditi, yaitu tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat. Kelompok keempat adalah hasil hutan, yang dibagi menjadi dua sub kelompok yaitu hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, dengan total sepuluh jenis komoditi.
Pasal 9 PMK-64/2022 menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN besaran tertentu atas hasil pertanian wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan. PKP harus melakukan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk memungut PPN dengan besaran tertentu. Namun, bagi PKP yang sebelumnya telah memungut PPN dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2020, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan.
Di sisi lain, PKP diberikan pilihan untuk beralih memungut PPN dengan tarif umum. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) PMK-64/2022. Apabila telah menggunakan tarif umum, PKP tidak dapat lagi memungut PPN hasil pertanian dengan besar tertentu.